Jakarta Selatan – Guna mengantisipasi potensi kerawanan kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, personel Polsek Metro Kebayoran Baru melaksanakan kegiatan pengamanan dan pencegahan kejahatan jalanan di Jalan Gandaria, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Selasa (20/01/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB, dengan menempatkan personel pada titik rawan melalui kegiatan strong point. Piket Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin oleh IPTU Ahmad Ali Donal, S.H., bersama AIPTU M. Jati Santoso, S.H., dan AIPTU Iswahyudi selaku petugas Bhabinkamtibmas, turut terlibat langsung dalam pengamanan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan kendaraan dinas Pamapta sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan serta gangguan keamanan lainnya. Kehadiran polisi berseragam lengkap dengan kendaraan dinas di lokasi rawan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di sekitar kawasan Jalan Gandaria.
Dengan kegiatan ini, Polsek Metro Kebayoran Baru menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru.
Jakarta Selatan – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya potensi tawuran antarwarga serta tindak kejahatan jalanan, personel Samapta Polsek Tebet melaksanakan kegiatan strong point di Pos Pantau RW 04 Manggarai, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Panit 2 Samapta Polsek Tebet Aiptu I Putu Ariana bersama Aiptu Priyantono, dengan melibatkan partisipasi warga dan rekan ojek daring (ojol). Kehadiran petugas di pos pantau bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C), maupun potensi konflik sosial berupa tawuran antarwarga.
Selama pelaksanaan kegiatan, personel melakukan pemantauan situasi lingkungan sekitar, patroli terbatas pada titik-titik rawan, serta menjalin koordinasi dengan unsur kewilayahan
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Pos Pantau RW 04 Manggarai terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang menonjol. Kegiatan strong point ini merupakan wujud komitmen Polsek Tebet dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.
Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.
Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.
“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.
“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.
Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.
Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.
“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta Selatan – Personel Samapta Polsek Tebet melaksanakan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas pagi hari di Traffic Light (TL) JI. Saharjo, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 06.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ps. Panit 2 Samapta Polsek Tebet Aiptu Suwarno bersama Brigpol Aditia. Personel menempati ploting yang telah ditentukan guna melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sekaligus memberikan peneguran dan imbauan secara humanis kepada pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan. Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di TL JI. Saharjo terpantau ramai namun lancar, serta tidak ditemukan kejadian menonjol.
Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tebet dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pada jam sibuk aktivitas pagi hari.
Sumatera Utara – Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara Batalyon C melaksanakan kegiatan edukasi dan trauma healing kepada anak-anak TK ABA Huta Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini ditujukan bagi anak-anak yang terdampak bencana alam di wilayah tersebut.
Kegiatan trauma healing dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri dalam memberikan dukungan psikososial kepada anak-anak agar mereka dapat kembali ceria, mengurangi rasa takut, serta memulihkan semangat belajar pascabencana.
Dalam kegiatan tersebut, personel Brimob Polda Sumut mengajak anak-anak mengikuti berbagai aktivitas positif, seperti permainan edukatif, bernyanyi bersama, serta interaksi yang menyenangkan. Selain itu, diberikan pula edukasi dasar mengenai langkah-langkah sederhana menyelamatkan diri saat terjadi bencana banjir.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Polri dalam pemulihan kondisi psikologis masyarakat, khususnya anak-anak.
“Trauma healing yang dilakukan oleh personel Brimob Polda Sumut ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap anak-anak korban bencana. Kami ingin mereka kembali merasa aman, tenang, dan dapat menjalani aktivitas belajar seperti sediakala,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Menurutnya, pemulihan psikologis anak-anak pascabencana menjadi hal yang sangat penting agar mereka tidak terus dibayangi rasa takut dan cemas.
“Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terdampak secara psikologis saat bencana terjadi. Oleh karena itu, Polri hadir memberikan pendampingan agar mereka bisa kembali ceria, berani, dan memiliki semangat untuk bersekolah,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah maupun orang tua murid. Anak-anak tampak antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan yang digelar oleh personel Brimob.
Melalui program edukasi dan trauma healing ini, diharapkan anak-anak terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru dapat pulih secara mental dan emosional, merasa lebih aman, serta kembali menjalani aktivitas belajar dengan penuh semangat dan keceriaan.
Polri menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk memberikan dukungan kemanusiaan dan pemulihan pascabencana.
Bireuen — Kepolisian Resor Bireuen bersama jajaran Polsek melaksanakan gotong royong pemulihan pascabencana banjir bandang di SD Negeri 11 Kutablang, Desa Keurumbok, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Minggu (18/1/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut difokuskan pada pembersihan lingkungan sekolah yang terdampak banjir bandang. Personel Polres Bireuen dan Polsek jajaran bahu-membahu membersihkan lumpur di halaman sekolah, ruang kelas, serta area pendukung lainnya agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan dengan aman dan nyaman.
Gotong royong ini dipimpin oleh Kasat Pol Airud Polres Bireuen AKP Slamet Rizki selaku ketua tim, dengan melibatkan sejumlah pejabat dan personel Polres Bireuen, personel Polsek Peusangan, serta didukung pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan dewan guru SD Negeri 11 Kutablang.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat bangkit pascabencana, khususnya dalam pemulihan fasilitas pendidikan.
“Sekolah adalah tempat membangun masa depan generasi muda. Karena itu, Polri hadir untuk memastikan lingkungan pendidikan segera pulih dan siap digunakan kembali. Kami ingin anak-anak bisa belajar dengan aman dan nyaman meskipun baru saja terdampak bencana,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Bireuen akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat dalam mendukung proses pemulihan pascabencana, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bireuen.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bergotong royong. Dengan kebersamaan, proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak sekolah menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian jajaran kepolisian. Kehadiran Polri dinilai sangat membantu mempercepat pemulihan lingkungan sekolah yang sebelumnya tertutup lumpur akibat banjir bandang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Gotong royong ini menjadi wujud komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam aksi kemanusiaan pascabencana.
Sumatera Barat – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak bencana melalui kegiatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (19/1/2026).
Kegiatan kemanusiaan tersebut melibatkan sebanyak 100 personel Brimob Polda Sumatera Barat yang diterjunkan langsung ke lokasi untuk mempercepat proses pembangunan. Kehadiran personel Polri di lapangan difokuskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal agar segera mendapatkan hunian layak, aman, dan nyaman.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, pembangunan Huntara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membantu pemulihan pascabencana.
“Pembangunan Huntara ini adalah wujud nyata kehadiran negara melalui Polri di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Polri tidak hanya hadir dalam tugas menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam misi kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Menurutnya, pembangunan hunian sementara tersebut bertujuan agar warga dapat segera memiliki tempat tinggal yang lebih layak sambil menunggu proses rehabilitasi dan pembangunan hunian permanen.
“Kami berharap hunian sementara ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya Huntara, warga bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara lebih tenang dan bermartabat,” tambahnya.
Sebanyak 100 unit Huntara direncanakan dibangun secara bertahap. Hingga saat ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen. Seluruh proses pengerjaan dilakukan dengan semangat gotong royong, disiplin, serta sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Kehadiran personel Brimob Polda Sumbar dalam kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari warga. Masyarakat mengaku sangat terbantu dengan keterlibatan langsung Polri dalam mempercepat pembangunan hunian sementara tersebut.
“Respons masyarakat sangat baik. Mereka merasakan langsung bahwa Polri benar-benar hadir untuk membantu, bukan hanya saat kondisi aman, tetapi juga ketika masyarakat sedang membutuhkan pertolongan,” jelas Erdi.
Melalui kegiatan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pemulihan pascabencana di berbagai daerah. Diharapkan, Huntara yang dibangun dapat segera dimanfaatkan oleh warga terdampak sebagai tempat berlindung yang aman, sambil menunggu proses pemulihan dan pembangunan hunian permanen oleh pemerintah.
Bireuen — Kepolisian Resor Bireuen bersama jajaran Polsek melaksanakan gotong royong pemulihan pascabencana banjir bandang di SD Negeri 11 Kutablang, Desa Keurumbok, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Minggu (18/1/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut difokuskan pada pembersihan lingkungan sekolah yang terdampak banjir bandang. Personel Polres Bireuen dan Polsek jajaran bahu-membahu membersihkan lumpur di halaman sekolah, ruang kelas, serta area pendukung lainnya agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan dengan aman dan nyaman.
Gotong royong ini dipimpin oleh Kasat Pol Airud Polres Bireuen AKP Slamet Rizki selaku ketua tim, dengan melibatkan sejumlah pejabat dan personel Polres Bireuen, personel Polsek Peusangan, serta didukung pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan dewan guru SD Negeri 11 Kutablang.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat bangkit pascabencana, khususnya dalam pemulihan fasilitas pendidikan.
“Sekolah adalah tempat membangun masa depan generasi muda. Karena itu, Polri hadir untuk memastikan lingkungan pendidikan segera pulih dan siap digunakan kembali. Kami ingin anak-anak bisa belajar dengan aman dan nyaman meskipun baru saja terdampak bencana,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Bireuen akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat dalam mendukung proses pemulihan pascabencana, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bireuen.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bergotong royong. Dengan kebersamaan, proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak sekolah menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian jajaran kepolisian. Kehadiran Polri dinilai sangat membantu mempercepat pemulihan lingkungan sekolah yang sebelumnya tertutup lumpur akibat banjir bandang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Gotong royong ini menjadi wujud komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam aksi kemanusiaan pascabencana.
Bekasi — Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Bekasi dan sekitarnya pada Minggu (18/1/2026) mengakibatkan banjir di sejumlah kawasan permukiman. Salah satu lokasi terdampak berada di Perumahan The Nebraska Terrace, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Meningkatnya debit air menyebabkan genangan semakin tinggi, terutama di tahap 1 perumahan yang berada di area belakang dan berbatasan langsung dengan aliran sungai, sehingga mengancam keselamatan warga.
Merespons kondisi tersebut, Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengerahkan Tim SAR Batalyon D Pelopor untuk melaksanakan evakuasi dan penyelamatan. Sebanyak 15 personel diturunkan ke lokasi di bawah pimpinan IPDA Bagus Irawan dengan dilengkapi perlengkapan SAR guna menunjang tugas di lapangan.
Dalam pelaksanaan evakuasi, personel Brimob berhasil mengevakuasi warga secara bertahap, termasuk masyarakat yang terjebak di lingkungan perumahan maupun di pos kamling. Petugas juga membantu mengamankan dokumen penting serta barang berharga milik warga guna meminimalkan potensi kerugian.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan ketinggian air terus bertambah hingga mencapai sekitar 2,5 meter. Meski menghadapi arus deras dan medan yang cukup berat, Tim SAR tetap melakukan penyisiran untuk memastikan seluruh warga berada dalam kondisi aman.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Brimob senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam situasi darurat. Keterlibatan Brimob dalam penanganan banjir merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada tugas kemanusiaan.
Brimob Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat di wilayah rawan banjir agar tetap waspada terhadap potensi kenaikan air, mematuhi arahan petugas, serta segera melaporkan apabila masih terdapat warga yang membutuhkan bantuan. Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menekan dampak bencana dan menjaga keselamatan bersama.