
Jakarta, 13 Oktober 2025 – Dalam rangka menegakkan disiplin dan etika profesi di lingkungan Polri, Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Larangan Gaya Hidup Mewah/Hedonis serta Whistle Blower System (WBS) Polri kepada personel Polsek Sawah Besar dan Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/2025).
Dalam Kegiatan ini Kanit 7 Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, Iptu Budi Kristanto, S.H., yang memberikan arahan langsung kepada para anggota terkait pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum.
Dalam arahannya, Iptu Budi Kristanto menegaskan bahwa larangan bergaya hidup mewah telah diatur dalam Pasal 13 huruf g angka 2 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP) dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Aturan tersebut melarang anggota Polri dan keluarganya untuk memamerkan kekayaan atau gaya hidup mewah melalui media sosial maupun aktivitas lainnya.
“Contoh gaya hidup hedonis antara lain penggunaan barang-barang mewah seperti jam tangan dan tas bermerek saat berdinas, menampilkan aset atau kekayaan secara berlebihan, hingga mengunggah foto-foto liburan di luar negeri ke media sosial,” jelasnya.
Selain itu, Iptu Budi juga memperkenalkan Whistle Blower System (WBS) Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2012, yang memungkinkan setiap anggota Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana, khususnya korupsi, secara online dan rahasia.
“Melalui sistem ini, setiap anggota dapat berperan aktif menjaga integritas institusi dengan memberikan laporan disertai bukti awal, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di dua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh anggota Polri semakin memahami pentingnya menjauhi gaya hidup mewah serta berani melaporkan pelanggaran melalui sistem WBS demi mewujudkan Polri yang bersih dan berintegritas.