Berkas Perkara Vadel di Limpahkan Kejakasaan Terkait Dugaan Persubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Vadel Badjideh hingga kini masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, menyusul laporan dari Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindakan aborsi.

Vadel resmi ditahan sejak 13 Februari 2025. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan, polisi masih menunggu keputusan final dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.

“Kasus Vadel sementara memang masih berkasnya di Kejaksaan. Sementara untuk P21 belum kita terima,” kata Kompol Murodih dalam keterangannya, , pada Senin (28/4/2025).

Ia menambahkan, apabila status berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tahap selanjutnya akan segera dijalankan.

“Jadi nanti sambil menunggu hasil daripada Kejaksaan, kalau memang sudah kita terima hasil P21-nya, mungkin akan segera kita kirim,” imbuhnya.

Ia menegaskan seluruh berkas dari pihak kepolisian sebenarnya sudah lengkap dan telah dikirimkan. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi berdasarkan petunjuk dari jaksa.

“Mungkin ada beberapa yang harus juga kita lengkapi ya, dari hasil petunjuk dari Jaksa. Memang semua ini menjadi satu kewajibannya harus kita lengkapi,” ujarnya.

“Jadi memang sudah lengkap dan sudah kita kirim. Hasilnya kita nunggu dari sana,” lanjut Kompol Murodih.

Ditanya soal kapan hasil akhir akan keluar, ia mengaku belum bisa memastikan waktunya. Pasalnya, proses ini sepenuhnya bergantung pada kebutuhan administrasi di tingkat kejaksaan.

“Masalah waktu itu kan tergantung kebutuhan kelengkapan pemberkasan ya. Kalau memang sudah waktunya lengkap ya harusnya segera,” terangnya.

“Segera untuk dikembalikan, jadi hasil P21-nya ke kita,” pungkas Kompol Murodih.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *