Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Laksanakan Himbauan dan Penindakan Teguran Tertulis Pelanggaran Lawan Arus di TL Adhiyaksa

Jakarta Selatan — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan himbauan serta penindakan berupa teguran tertulis terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lawan arus di Traffic Light (TL) Adhiyaksa, Jl. Lebak Bulus Raya No. 33, RT 04/04, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/01/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, S.H. dengan sasaran utama pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus di sekitar TL Adhiyaksa, yang berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan secara humanis sekaligus peneguran tertulis kepada para pelanggar agar lebih tertib dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dan edukatif guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

Kompol Mujiyanto, S.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Sat Lantas dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melawan arus, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga situasi lalu lintas di kawasan Cilandak khususnya di TL Adhiyaksa dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *