POLSEK SETIABUDI BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN MODUS “LEMPAR BOLA” DI HALTE TRANJAKARTA RASUNA SAID

Jakarta Selatan – Polsek Metro Setiabudi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Setiabudi, tepatnya di Halte TransJakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan modus operandi unik yang dikenal dengan istilah “lempar bola,” di mana para pelaku bekerja sama untuk mencuri barang milik korban secara estafet.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/218/IX/2025/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ tanggal 16 September 2025, korban dengan Inisial (DSS) melaporkan kehilangan barang berharganya saat turun dari Halte TransJakarta Rasuna Said. Kejadian berlangsung pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku utama, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), membuka resleting tas korban dari belakang, mengambil dua unit handphone, dan menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada komplotannya.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada hari kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Setiabudi bersama warga berhasil mengamankan salah satu pelaku dengan Inisial (NCI), di Halte Karet Sudirman. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu unit handphone yang diidentifikasi sebagai hasil curian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, NCI mengungkap keterlibatan tiga rekannya dengan Inisial (DP), D, dan H.

Pengembangan kasus ini membuahkan hasil pada Kamis, 18 September 2025. Unit Reskrim Polsek Setiabudi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Sudarto SH MH, berhasil menangkap DP di kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Dua pelaku lainnya, D dan H hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua barang bukti berupa satu unit iPhone 14 dan satu unit POCO C75. Modus operandi para pelaku terbilang unik dan terencana. Mereka bekerja secara tim dengan membagi tugas masing-masing. Salah satu pelaku bertugas mencuri barang dari tas korban, kemudian menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada anggota kelompok lainnya untuk menghilangkan jejak. Barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah SH MH, mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun. Selain itu, masyarakat diingatkan agar segera melaporkan kejadian kriminal ke Call Center 110, yang bebas pulsa.

Kegiatan ini sejalan dengan program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., dan ditindaklanjuti oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., melalui program kerja “Mantap, Taktis, dan Bersahaja.”

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Setiabudi dalam menjaga keamanan wilayah hukum Jakarta Selatan. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *