Polsek Pesanggrahan Tangkap Seorang Tersangka Pembakaran Rumah, Kasus Ini Bermotifkan Cemburu Kepada Sang Istri

Jakarta Selatan – Tersangka berinisial H nekat membakar rumah istrinya berinisial S yang berada di Jl. H.Muchtar Raya, Petukangan Utara – Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis ( 05/06 ) lalu.

Dia membakar rumah tersebut dalam keadaan mabuk, selain membakar rumahnya api juga membakar rumah tetangganya.

Setelah ditangkap Team Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya terungkap motif pembakaran rumah yang dilakukan oleh tersangka H.

Tersangka H ternyata cemburu lantaran istrinya sudah memiliki pacar baru. Namun, pacar baru istrinya bukan lelaki, melainkan diduga seorang perempuan.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, S.Ik, M.Si, CPHR, CBA menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban datang ke rumah istrinya membawakan bubur ayam untuk anaknya yang sedang sakit.

Tersangka H dan istrinya sudah beberapa bulan terakhir pisah ranjang, sehingga tidak tinggal serumah.

Setelah mengantar bubur, Tersangka H kembali lagi pada siang hari dengan maksud ingin berikan uang jajan kepada anaknya.

“Ketika memberikan uang jajan kepada anaknya, sempat ditegur oleh korban dengan kata-kata “ngapain lo datang kesini”. Tersangka diam dan memilih pergi,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam dalam press release yang di gelar di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis ( 12/06/2025 ).

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka datang kembali ke rumah korban karena rasa penasaran dengan sikap istrinya.

Tersangka H mencurigai istrinya memiliki hubungan khusus dengan salah satu teman perempuannya.

Tiba di rumah istrinya, tersangka masuk ke rumah korban dan mengecek ke kamar.

“Di dalam didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban,” terangnya

Usai cekcok, tersangka meninggalkan lokasi dan sekira pukul 17.00 WIB tersangka pergi ke salah satu tempat untuk minum alkohol jenis intisari.

AKP Seala melanjutkan, pukul 17.50 tersangka kembali ke rumah dengan membawa korek api dan sudah dalam keadaan pengaruh alkohol.

“Tersangka emosi menyuruh anak korban untuk menelpon S dan tersangka akan melaporkan kepada ketua RT bahwa ada hubungan gelap antara istrinya dengan teman perempuannya,” tuturnya.

Ancaman tersangka H tak mempan, karena korban menjawab tidak takut dilaporkan. Sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran rumah istrinya.

“Usai membakar, tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap di Jl. Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya

Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *