
Jakarta Selatan, 15 Oktober 2025 – Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian perusahaan hingga mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku dengan Inisial BAK, diduga telah menggelapkan dana hasil penjualan kendaraan roda dua dengan total nilai sekitar Rp 572.171.000.
Disampaikan oleh Kapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Polisi Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., dalam Release yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, S.E., M.Si., dan Kanit Reskrim Akp. Iwan Ridwanulah,,S.H., Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif menggunakan metode khusus untuk melacak keberadaan tersangka yang kerap berpindah tempat.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Pesanggrahan pada Selasa, 4 Maret 2025 pukul 15.55 WIB. Pelapor AS yang merupakan perwakilan dari Perusahaan tempat bekerja melaporkan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan. Laporan tersebut muncul setelah pihak perusahaan melaksanakan audit tahunan pada Januari 2025, yang mencakup pemeriksaan pembukuan dari Juli hingga Desember 2024.
Dalam proses audit, ditemukan ketidaksesuaian data terkait penjualan kendaraan roda dua. Tercatat sebanyak 22 unit kendaraan bermotor merek Honda telah terjual, namun dana hasil penjualan tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Sebaliknya, dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi milik tersangka. Total nilai kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 572.171.000.
Tersangka, yang telah bekerja di perusahaan selama kurang lebih dua tahun, memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk menguasai dan menggunakan dana hasil penjualan kendaraan. Konsumen yang membeli kendaraan telah melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun melalui transfer. Namun, alih-alih menyetorkan uang tersebut ke perusahaan, tersangka memasukkannya ke rekening pribadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi :Satu bendel bukti audit perusahaan, Satu bendel kuitansi pembayaran dari konsumen, Buku tabungan dan ATM Bank BCA atas nama tersangka, Satu unit handphone merek Redmi.
Penyelidikan terhadap kasus ini memakan waktu cukup lama akibat tersangka yang kerap berpindah-pindah tempat dan mengganti nomor telepon. Tim penyidik akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, ketika sedang bertemu dengan seseorang.
Kapolsek Pesanggrahan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP, yaitu:
1. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
3. Pasal 378 KUHP – Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan perusahaan untuk lebih waspada terhadap tindakan penggelapan, yang kini menjadi salah satu tindak pidana paling sering terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Metro Jaya. Berbagai modus penggelapan kerap dilakukan, baik oleh individu, perusahaan, maupun melalui platform online.
Perwakilan dari PT Jaya Utama Motor menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami sangat terbantu dalam menyelesaikan masalah ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di perusahaan kami maupun di tempat lain,” ujar perwakilan perusahaan.
Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya sistem pengawasan dan audit yang ketat dalam sebuah perusahaan. Dengan adanya audit reguler, penyimpangan keuangan dapat terdeteksi lebih dini, sehingga kerugian yang lebih besar dapat dihindari.
Kini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Polsek Pesanggrahan, sementara pihak perusahaan berharap kasus ini dapat segera selesai demi memulihkan kepercayaan konsumen dan stabilitas perusahaan.
Leave a Reply