
Jakarta Selatan 26/8/2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja, sebagai bentuk nyata pelaksanaan Commander’s Wish Kapolda Metro Jaya melalui program “Jaga Jakarta” (Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., yang didampingi oleh AKBP Prasetyo Noegroho, S.I.K., M.M., M.Si. Keberhasilan ini juga sejalan dengan moto kepemimpinan Kapolres, yakni “Mantap, Taktis, dan Bersahaja”, yang terus memberikan hasil nyata di lapangan.
Kronologi Penangkapan
Pada Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 19.30 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka berinisial OM, di sebuah rumah beralamat di Jl. Talas V No. 27, RT 002/RW 009, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan dalam koper warna abu-abu di kamar tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 13 paket ganja dengan berat brutto total 13.370 gram
- 1 unit timbangan digital warna putih merek GSF
- 1 unit handphone merek POCO M3 warna kuning
- 1 unit handphone merek Infinix G20 warna abu-abu
- 1 buah koper warna abu-abu
Total barang bukti ganja yang diamankan diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp 78.000.000 dan berpotensi menyelamatkan hingga 11.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Jaringan Peredaran Narkoba Medan – Jakarta
Dari hasil penyelidikan, tersangka OM diketahui bertindak sebagai kurir jaringan narkotika lintas daerah Medan – Jakarta. Ia menerima paket ganja dari pelaku lain berinisial AB (DPO) sebanyak empat kali, dengan rincian sebagai berikut:
- Akhir Juni 2025: 25 Kg
- 6 Juli 2025: 98 Kg
- 1 Agustus 2025: 50 Kg
- 13 Agustus 2025: 25 Kg
Seluruh pengambilan dilakukan di rest area Balaraja, Tangerang, Banten, menggunakan mobil sewaan dan bertemu dengan kurir lain yang tidak dikenal (suruhan AB).
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, tersangka OM dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Dengan ancaman pidana:
- Pidana mati
- Pidana penjara seumur hidup
- Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Pernyataan Kapolres
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Metro Jakarta Selatan dalam memerangi peredaran narkotika.
“Dengan adanya pengungkapan Kasus Narkotika Golongan I ini, menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, tidak berkompromi dengan bandar dan jaringan narkoba, terutama di wilayah-wilayah yang rawan. Kami berkomitmen penuh melindungi warga dari bahaya peredaran narkotika sebagai wujud nyata menjaga amanah masyarakat,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa sinergi dan kerja keras seluruh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dalam semangat “Mantap, Taktis, dan Bersahaja” telah mendukung secara langsung kesuksesan program “Jaga Jakarta” dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan ke Call Center 110 Bebas Pulsa.
Mari bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba dan lindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Leave a Reply