Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jakarta Selatan – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial HW ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SQ, yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, KOMBES POL NICOLAS ARY LILIPALY, S.I.K., M.H., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban diajak oleh tersangka ke unit apartemennya. Di tempat tersebut, tersangka HW melakukan tindakan tidak senonoh dengan cara mengintimidasi korban serta menggunakan tipu muslihat dan iming-iming untuk memperdaya korban.

“Kasus ini kami tindak lanjuti secara serius. Tersangka HW diduga kuat melakukan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Tersangka HW dikenakan pasal berlapis, yakni:

Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/3606/IX/2025. Atas perbuatannya, tersangka HW terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan akan terus melakukan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutup Kapolres.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *