
Jakarta Selatan, 13 Oktober 2025 – Unit I Kriminal Umum (Krimum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kanit Krimum AKP Igo Fazar Akbar, S.I.K., M.Si. dan didampingi oleh Kasi Humas Kompol Murodih, S.E., M.Si., pihak kepolisian menyampaikan kronologi, penangkapan pelaku, serta perkembangan penyidikan kasus ini.
Kasus ini bermula pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban bernama dengan Inisial H (30), warga Jl. Masjid Jami An-Nur III, Grogol Selatan, menyadari bahwa tiga unit telepon genggam miliknya telah dicuri. Ketiga ponsel tersebut, yaitu iPhone 15 berwarna biru, Vivo V20 berwarna ungu, dan Infinix Hot 11S NFC berwarna hijau, yang sebelumnya disimpan dalam sebuah tas di depan ruang TV rumah korban. Korban baru menyadari pencurian tersebut saat terbangun dan melihat barang berharganya telah raib.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi bernomor LP/B/3769/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2025. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Krimum berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FI (20), di sebuah warung makan bernama “Mak Bokir” yang terletak di Jl. Raya Kebayoran Lama, Cipulir, Jakarta Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit iPhone 15 berwarna biru yang masih berada di tangan pelaku. Melalui pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan ponsel Vivo V20 milik korban di sebuah pusat gadai di daerah Palmerah Barat, sementara ponsel Infinix telah diberikan kepada seorang temannya yang berinisial D. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 (satu) unit iPhone 15 berwarna biru.
– 1 (satu) buah KTP atas nama Pelaku.
– 1 (satu) lembar nota transaksi gadai ponsel Vivo V20 di Pusat Gadai Indonesia Cabang KYB003.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai maksimal 7 tahun penjara.
Kanit Krimum AKP Igo Fazar Akbar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk:
1. Memeriksa korban dan pelaku melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Mengembangkan penyelidikan terhadap barang bukti lainnya.
3. Mengintensifkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengembalikan barang-barang korban yang belum ditemukan,” ungkap AKP Igo Fazar Akbar dalam keterangan resminya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, S.E., M.Si., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, khususnya pencurian. “Pastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman, dan segera laporkan ke polisi jika menjadi korban tindak pidana,” pesannya.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Metro Jakarta Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman warga Jakarta Selatan.
Leave a Reply