Operasi Sikat Jaya Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Jakarta Selatan, 26 November 2025 – Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Blok M Square, Kebayoran Baru. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim yang dipimpin Kanit Ranmor IPTU Teddy Rohendi, SH, didampingi Kasubnit Opsnal Ipda Syaiful Bahri dan Kasubnit Riksa IPTU Endra Budi Argana, S.E.

Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Melawai 5 Blok M Square. Korban, dengan Inisial M, perempuan kelahiran Jakarta 8 Maret 1992, melaporkan kehilangan tas hitam merk Longchamp berisi satu unit iPhone 13 Pro Max warna gold, dua buah dompet warna hitam dan cream, dan kartu ATM Bank BNI atas namanya. Pencuri yang beraksi saat korban sedang makan di area tersebut mengambil semua barang berharga korban.

Korban kemudian menemukan transaksi perbankan yang mencurigakan di rekening miliknya yang berjumlah Rp116.779.100 tanpa persetujuan. Merespons laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku berinisial RW alias Kiki pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 19.52 WIB di Jalan Beno, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tas Longchamp warna hitam milik korban, dompet hitam, celana dan kaca mata yang digunakan pelaku saat membeli emas dan handphone (terpantau CCTV), serta satu unit ponsel Oppo hasil dari menjebol ATM korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa proses penyidikan terus dilakukan secara maksimal, meliputi pemeriksaan terhadap korban, tersangka, pencarian barang bukti, dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.

Kasus ini disangkakan sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk memastikan kasus ini sampai pada proses hukum yang tuntas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *