
Jakarta Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial A.W (46) berikut barang bukti ganja seberat total 6.031 (enam ribu tiga puluh satu) gram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan melalui Kasat ResNarkoba AKBP Prasetyo Noegroho, S.I.K., M.M., M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut. Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan produksi narkotika jenis ganja di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subnit III.1 di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho, S.I.K., M.M., M.H., bersama Kanit III IPTU Petrus K. Widodo dan Kasubnit IPDA Dion Spetiyanno, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada hari Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka A.W di Scandi House 9 Cluster Kav.11E, Jl. Cipedak V RT 06/RW 09, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat keseluruhan 6.031 gram, yang terdiri dari:
5.991 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) gram ganja;
6 (enam) suntikan berisi liquid ganja dengan berat bruto 40 (empat puluh) gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jenis ganja. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Leave a Reply