Parkir Liar di Setiabudi Jaksel Pungut Tarif Tak Wajar, Warga Mengadu ke Layanan 110 Polisi

Jakarta Selatan — Laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 langsung ditindaklanjuti, Kali ini aduan soal praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, ditangani cepat oleh Polsek Metro Setiabudi, Kamis (16/1/2025).

Laporan diterima call center 110 sekitar pukul 14.53 WIB. Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Aktivitas parkir tersebut juga menggunakan sebagian badan jalan dan dinilai mengganggu arus lalu lintas.

Menindaklanjuti laporan dari 110 itu, personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton, S.H., M.H., bersama anggota piket Binmas dan Pospol langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta klarifikasi di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam. Polisi juga memberikan imbauan kepada juru parkir yang berada di lokasi agar tidak memungut tarif di luar ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, layanan 110 menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. “Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” ujarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *