
Jakarta Selatan, 16 Januari 2025 — Satuan Kepolisian Resor Jakarta Selatan bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas parkir liar yang meresahkan di wilayah Setiabudi. Laporan tersebut diterima melalui layanan aduan masyarakat 110 pada Kamis, 16 Januari 2025 pukul 14.53 WIB.
Lokasi kejadian berada di pertigaan antara Sudirman Tower dan Plaza Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelapor, Bp.Ivan , melaporkan adanya juru parkir liar yang meminta tarif parkir cukup mahal kepada pengguna kendaraan roda dua, yakni sebesar Rp10.000 untuk durasi 3 jam. Selain itu, aktivitas parkir liar tersebut juga menggunakan sebagian jalan umum sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas Budi 2.0 Iptu Rudi Anton, SH.MH., bersama anggota Piket Binmas dan Pospol, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi di tempat.
Dalam Keterangan singkat / klarifikasinya, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua di lokasi tersebut adalah sebesar Rp5.000 per motor untuk durasi maksimal 5 jam. Sementara itu, dari hasil penelusuran, juru parkir yang berada di lokasi mengaku atas nama Inisial An, Oz, dan Ags.
Petugas kemudian memberikan himbauan kepada para juru parkir agar tidak lagi meminta tarif di atas ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu arus lalu lintas. Polisi juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Metro Setiabudi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran atau aktivitas yang meresahkan melalui layanan 110.
Leave a Reply