
Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., menerima aksi unjuk rasa dan audiensi dari sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari LBH Harimau Raya, Aliansi Wartawan Bangkit Bersama DPD Jawa Barat, LSM Gorila, serta Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Rabu (1/10/2025).
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait dugaan adanya pembiaran laporan masyarakat di Polsek Cengkareng yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Ketua LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani dua perkara, yaitu kasus tawuran yang menyebabkan korban jiwa serta kasus narkoba. Ia menyoroti adanya kejanggalan pada administrasi BAP, penanganan DPO, hingga dugaan pemalsuan dokumen. Selain itu, Dimas juga menekankan bahwa pada kasus narkoba terdapat indikasi pencantuman kuasa hukum fiktif dalam berkas perkara.
Pihak Paminal Polda Metro Jaya yang diwakili AKP Widodo dan AKP Wahyu Rahayu menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus tawuran dan narkoba baru diterima dalam beberapa hari terakhir, dan saat ini sedang diproses melalui mekanisme klarifikasi terhadap penyidik terkait.
Perwakilan dari kalangan wartawan, Taufan, juga menyoroti adanya dugaan pelaku usaha ilegal yang mengklaim “sudah clear dengan Polda”, sehingga ia mempertanyakan transparansi penegakan hukum. Sementara itu, Raja, selaku kuasa hukum pada kasus penipuan yang ditangani Resmob, meminta kejelasan terkait restorative justice (RJ) yang dinilai belum ditindaklanjuti meski sudah ada pencabutan laporan.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Resmob Polda Metro Jaya melalui Kompol Kadek, AKP Charles Bagaisar, dan penyidik lainnya menjelaskan perkembangan kasus, mulai dari perkara pengeroyokan hingga RJ, termasuk kendala teknis mengenai disposisi, SP2HP, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur standar operasional (SOP). Ia juga memastikan bahwa penyidik akan bekerja profesional serta menjunjung tinggi transparansi dalam penanganan laporan masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada tendensius dalam penanganan kasus ini, semuanya masih on the track. Memang ada birokrasi dan SOP yang harus dipatuhi. Jika ada kekurangan di lapangan, seperti keterlambatan SP2HP, saya minta maaf dan saya pastikan akan segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Kegiatan audiensi berlangsung kondusif dan diakhiri dengan komitmen bahwa laporan masyarakat akan tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Leave a Reply