
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah (AF, 54 tahun) di Tebet, Jakarta Selatan, mengejutkan publik.
Meski aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021, ironisnya, tak ada satu pun yang mencurigai perilaku pelaku selama bertahun-tahun.
“Pada enggak tahu, intinya lingkungan pun juga pada enggak menyangka,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Fadhillah, yang juga dikenal sebagai seorang tokoh agama setempat, menggunakan kedok kegiatan keagamaan untuk mendekati para korban yang mayoritas adalah anak perempuan berusia sembilan hingga 12 tahun.
Modusnya adalah dengan mengajar pelajaran agama, termasuk materi tentang hadas, sebagai pintu masuk melakukan pelecehan.
“Saya tidak bisa ungkap secara detail (cara pelecehan yang dilakukan pelaku), karena mengingat korban-korban ini di bawah umur, intinya kurang lebih yang bersangkutan ini, pada saat pembelajaran ada salah satu modusnya itu adalah mengajari pelajaran terkait hadas,” tutur Citra.
Kasus ini pertama kali terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025, usai dua korban memberanikan diri untuk melapor.
Setelah pendalaman, jumlah korban diketahui bertambah menjadi 10 orang, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
“Anak-anak ini baru berani melapor karena sebelumnya mereka diintimidasi. Mereka diancam akan dipukul jika memberitahu orang tua, dan diiming-imingi uang antara Rp10.000 hingga Rp25.000,” ujar AKP Citra.
Penyelidikan mengungkap, perbuatan pelaku bukan terjadi satu atau dua kali saja.
Ia diduga mulai melakukan tindakan cabul sejak 2021 di kediamannya sendiri.
Leave a Reply