Polsek Cilandak Berhasil Menangkap Karyawati Kafe  Yang Mencuri di Resto Kopi

Karyawati coffee shop di Cilandak, Jakarta Selatan, mencuri barang-barang milik kantor tempatnya bekerja.

Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengatakan, pelaku berinisial T (22) beraksi pada Minggu (12/5/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku T ini bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi,” kata Febriman, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengungkapkan, pelaku sudah bekerja selama enam bulan.

Namun, pelaku menyebut korban tidak membayar gajinya selama tiga bulan terakhir. Hal itulah yang membuat korban memiliki niat untuk mencuri barang-barang inventaris kantor.

“Karena memang ada tunggakan mungkin gaji yang belum diselesaikan ya beberapa bulan, sehingga merasa dia kecewa, mungkin kesal. Akhirnya barang yang ada di situ diamankan,” ungkap Murodih.

Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Tomy Sugiyono menuturkan, pelaku menggasak empat unit motor hingga mesin air.

“Jumlahnya sebanyak empat motor, kemudian satu unit AC, satu freezer dan satu mesin air yang di mana sudah dijual,” ujar Tomy.

Saat ini T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *