
Jakarta Selatan – Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil menangkap Pria di Jakarta Selatan berinisial AT (45) nekat menjual barang-barang antik milik bosnya, GW (50), setelah bekerja bersama selama 30 tahun. AT dipercaya sebagai penjaga rumah GW di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara, GW tinggal di Cinere, Depok. “Iya dia (bekerja) dari berumur sekitar 15 tahun,” kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, Minggu (23/3/2025).
Kanit Krimum menerangkan, AT melakukan aksinya karena motif ekonomi. Adapun barang-barang antik milik GW dijual oleh AT secara bertahap sejak Agustus 2024. Barang-barang yang dijual meliputi tiga buah lukisan, gamelan, meja dan kursi kayu jati, hingga pintu gebyok.
“Kejadian tersebut diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya. Namun saat tiba di lokasi, (korban) melihat barang-barang sudah tidak ada,” kata Igo. Atas kejadian itu, korban menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah. “Kalau korban karena dia kolektor item, karena dia enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa sampai ratusan juta,” kata Igo. AT kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Leave a Reply